Puan Maharani
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dan melengkapi bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu bagian upaya lembaga antikorupsi mengembangkan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Hal itu diungkapkan Saut saat disinggung mengapa KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDPI, Puan Maharani.
“Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak,” ucap Saut melalui pesan singkat kapada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Dikatakan Saut, KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti terlebih dahulu untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak. Termasuk mengembangkan dugaan keterlibatan Puan dalam kasus ini.
“Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum,” ujar Saut.
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK bisa memanggil Puan untuk dimintai keterangan terkait ihwal megakorupsi pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Terlebih saat itu Puan sebagai Ketua Fraksi PDIP dan sejumlah kader dan pimpinan badan anggaran DPR dari Frasksi PDIP pun sudah diperiksa penyidik KPK.
“Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek e-KTP),” ucap Romli saat dikonfirmasi.
Romli pun menyesalkan sikap KPK yang hingga kini belum juga memeriksa pihak-pihak memiliki keterkaitan dengan kasus e-KTP tersebut. Termasuk salah satunya Puan.
Semestinya, kata Romli, KPK harus memeriksa semua pihak yang diduga ikut terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam skandal korupsi megaproyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Romli pun sepakat jika KPK mengembangkan kasus tersebut kesejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Seharusnya KPK riksa semua pihak yang disebut di dalam persidangan karena menjadi kebiasaan KPK fakta persidangan dijadikan dasar untuk pengembangan proses penyidikan kasus tipikor,” ungkap Romli.
Saat anggaran proyek e-KTP ini dibahas, Puan merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI. PDIP sendiri disebut-sebut sebagai salah satu partai yang turut diperkaya dari korupsi e-KTP.
Sejak awal pengusutan e-KTP, KPK diketahui tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap sebelumnya mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP.
Sebab itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
“Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi),” ucap Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Namun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani. Sementara empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey telah bolak balik diperiksa.
Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.
TAGS : Puan Maharani KPK E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28827/Menunggu-Keberanian-KPK-Memeriksa-Puan-Maharani/