Monday, March 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok

March 2, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok
3
SHARES
11
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Tersiar isu hak cuti pegawai atau buruh tidak bayar. Hal tersebut dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pekerja atau buruh tetap dibayar upahnya meskipun melakukan cuti.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan hal itu tertuang dalam Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang saat ini sudah ditetapkan.

Dinar menjabarkan, pengambilan cuti atau tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, haid, hingga pekerja mengkhitankan anak, tetap dibayar.

“Termasuk cuti karena istirahat, tidak melakukan pekerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar,” ujarnya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (2/3).

Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar.

“Di dalamnya ada anak-anaknya untuk melaksanakan yang isinya seperti itu di PP 36, semuanya ada,” jelasnya.

Aturan hak cuti sendiri tertera pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40. Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja atau buruh yang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya atau Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliput, alasan Buruh Kecam Kontrak Kerja 5 Tahun, Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Atau, Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena menikah menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan. Lalu, suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia, dan anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Setahun Covid-19 di Indonesia, dari 2 Kasus di Kemang Hingga 1,3 Juta

Next Post

Honda CRF250 RALLY hadir dengan berbagai perubahan

Related Posts

Investor Cemaskan Suku Bunga AS, Rupiah Masih Berlanjut Melemah
Ekonomi

Rupiah Merosot di Tengah Situasi Moneter AS yang Masih Belum Stabil

March 27, 2023
INKA Siapkan Kajian Retrofit, KRL Tua Masih Bisa Dipakai 10 Tahun Lagi
Ekonomi

INKA Siapkan Kajian Retrofit, KRL Tua Masih Bisa Dipakai 10 Tahun Lagi

March 27, 2023
Budidaya Tembakau Virginia di Buleleng Punah
Ekonomi

Budidaya Tembakau Virginia di Buleleng Punah

March 27, 2023
Next Post
Honda CRF250 RALLY hadir dengan berbagai perubahan

Honda CRF250 RALLY hadir dengan berbagai perubahan

Presiden Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Presiden Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Diduga Banyak Lembaga Terima Dana Bloomberg, Begini Kata Komunitas Kretek – KRJOGJA

Diduga Banyak Lembaga Terima Dana Bloomberg, Begini Kata Komunitas Kretek – KRJOGJA

Dewas Heran KPK Era Firli Cs Kalah dari Kejagung yang Usut ‘Bigh Fish’

Dewas Heran KPK Era Firli Cs Kalah dari Kejagung yang Usut ‘Bigh Fish’

March 26, 2023
Teten Tawarkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas Terdampak Larangan

Teten Tawarkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas Terdampak Larangan

March 23, 2023
BMW Astra serah terima BMW iX kepada 17 pelanggan pertama

BMW Astra serah terima BMW iX kepada 17 pelanggan pertama

March 21, 2023
Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

Indonesia Graveyard, Jelajahi Makam-Makam Kuno

March 25, 2023
Konser Harry Styles Bertabur Bintang K-pop

Konser Harry Styles Bertabur Bintang K-pop

March 22, 2023
PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 5.500 VA hanya Rp 202.300

PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 5.500 VA hanya Rp 202.300

March 23, 2023
Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

March 26, 2023
GT Radial Savero A/T Pro tersedia mulai dari Rp700 ribuan

GT Radial Savero A/T Pro tersedia mulai dari Rp700 ribuan

March 8, 2023
Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

March 19, 2023
Azwar Anas Sosok yang Komplit dan Menginspirasi

Azwar Anas Sosok yang Komplit dan Menginspirasi

March 5, 2023
Kiat Menolak tanpa (Terlalu) Menyakiti Hati

Kiat Menolak tanpa (Terlalu) Menyakiti Hati

March 4, 2023
Ayah Tiara Andini Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad

Ayah Tiara Andini Hapus Foto Bersama Alshad Ahmad

March 23, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Berparas Antagonis, Devi Demplon Akhirnya Dapat Peran Protagonis
  • KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
  • Rupiah Merosot di Tengah Situasi Moneter AS yang Masih Belum Stabil

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!