Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Mulai 1 Januari 2023, Berlaku Ketentuan Baru Kepabeanan Ekspor
    Ekonomi

    Mulai 1 Januari 2023, Berlaku Ketentuan Baru Kepabeanan Ekspor

    December 29, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mulai 1 Januari 2023, Berlaku Ketentuan Baru Kepabeanan Ekspor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Terhitung mulai 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait kepabeanan di bidang ekspor. Itu seiring dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022.

    Pemerintah berharap, ketentuan kepabeanan yang baru di bidang ekspor tersebut bisa mendukung terciptanya ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Sebab, didukung payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya. “Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor,” jelasnya di Jakarta Rabu (28/12).

    Nirwala melanjutkan, upaya itu dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. “Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” katanya.

    PMK tersebut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang. Di antaranya, penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

    Kemudian, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui national logistic ecosystem (NLE).

    Nirwala menggarisbawahi bahwa PMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Dia berharap, berlakunya peraturan itu dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor.

    “Sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” jelasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKlarifikasi Nestle Indonesia Terkait Penarikan Kopi Kemasan Starbucks
    Next Article QRIS Cross Border Kurangi Ketergantungan terhadap Dolar AS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.