Mulai 17 Juli, KAI Berlakukan Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh

Mulai 17 Juli, KAI Berlakukan Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh

JawaPos.com – Seiring kembali berkembangnya kasus harian Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali merevisi aturan syarat untuk naik kereta api jarak jauh. Dalam aturan yang terbaru, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Hal ini berlaku mulai keberangkatan Minggu (17/7) mendatang.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian, pada Masa Pandemi COovid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/7) dikutip dari Antara.

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang,” ujarnya.


Credit: Source link

Related Articles