Nama Marzuki Alie dan Pramono Anung Mencuat Dalam Sidang Nurhadi

by

in

JawaPos.com – Nama sejumlah tokoh nasional disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Kini, nama Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam persidangan tersebut.

Kedua nama tokoh nasional itu mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto yang merupakan kakak kandung dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soenjoto.

Mulanya, Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 52. Jaksa Wawan mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Sebab, Hiendra pernah berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Azhar Umar di Polda Metro Jaya. Dalam BAP, Hengky diminta tolong oleh adiknya Hiendra untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan.

’’Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie, agar disampaikan ke Pramono Anung Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan,’’ kata Jaksa Wawan membacakan BAP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).

’’Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di komplek pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga,’’ sambungnya.

Selain itu, dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Hengky juga diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisari PT MIT.

Namun, lanjut Jaksa Wawan, setelah disampaikan ke Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp 6 sampai 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT.

Mendengar BAP yang dibacakan Jaksa, Hengky tidak membantahnya. Dia membenarkan isi BAP tersebut. “Ya betul,” ucap Hengky.

Lantas, Jaksa Wawan mencecar Hengky terkait perkara apa yang diurus Hiendra hingga berniat meminjam uang kepada Marzuki Alie. Hengky menyatakan, uang pinjaman dari Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara antara UOB dan MIT.

’’Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu, dia bilang ke pak Marzuki UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahamnya akan dimasukin ke perusahaan pak Hiendra, janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang. Jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang,’’ tegasnya.

Dalam perkara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut

diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link