JawaPos.com – Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik pelanggaran atas UU ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Herwanto.
“Iya sidang putusan siang ini pukul 13.00 WIB,” kata Herwanto kepada JawaPos.com, Selasa (28/6).
Sidang putusan ini akan menentukan nasib Adam Deni dan Ni Made dalam kasus tersebut. Orang tua Adam Deni dan kekasihnya, lanjut Herwanto, akan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang putusan secara langsung nanti siang.
Adam Deni telah mempersiapkan mental untuk menerima kenyataan terburuk atas hasil putusan majelis hakim.”Iya mau nggak mau harus siap lah,” katanya.
Kuasa hukum Adam Deni menaruh harapan besar kepada majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya. Karena menurutnya, tidak ada niat jahat dari tindakan Adam Deni dengan membuat kiriman dokumen elektronik milik politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni di media sosial.
Pengacara Adam Deni menyatakan, suatu perbuatan dapat dihukum ketika ada niat jahat. Sedangkan kliennya dianggap tidak memiliki niat jahat sama sekali atas tindakannya tersebut.
“Niat memeras nggak ada, niat mau menjatuhkan orang dari kedudukannya nggak ada. Justru dia mau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan itu terbukti di pengadilan,” paparnya
Unggahan Adam Deni disebut kuasa hukumnya telah membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi.”Terbukti di pengadilan bahwa transaksi jual beli sepeda mewah tidak bayar pajak dan ada kerugian negara di situ,” tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran UU ITE usai menyebarkan dokumen elektronik pribadi tanpa izin di media sosial milik politisi partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara Senin (30/5).
Credit: Source link