JawaPos.com – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu, pihak Nikita Mirzani ternyata juga mengajukan banding pada Selasa (3/1) kemarin. Nikita Mirzani bersama Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dan Fitri Salhuteru datang ke PN Serang Banten untuk mengajukan banding.
Banding yang diajukan pihak Nikita sebenarnya untuk melawan langkah JPU yang sudah melakukan banding terlebih dahulu. Pihak Nikita melakukan banding bukannya keberatan atas putusan majelis hakim. Banding diajukan justru untuk menguatkan putusan majelis hakim yang telah membebaskan Nikita Mirzani.
“Dari pihak Nikita, banding itu sepakat dengan keputusan Pak Hakim. Singkat kata ini masalah tidak layak disidangkan,” ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan Rabu (4/1).
Pihak Nikita Mirzani beralasan kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra ini tidak layak dilanjutkan proses hukumnya karena pihak pelapor sudah 4 kali dipanggil tapi tidak pernah datang.
“Itu cenderung tidak menghormati dan menghina pengadilan. Dia kan dilaporkan sama Jaksa ke polisi,” ujar Fitri Salhuteru lebih lanjut.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat laporan Nikita Mirzani pada Jumat, 30 Desember 2022. Jaksa mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tidak memuaskan pihaknya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” ujar Rezkinil Jusar selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, Rezkinil Jusar juga mengaku JPU yang menangani kasus tersebut telah bekerja secara profesional. Dia pun membantah adanya dugaan suap yang sempat diungkap Nikita di dalam persidangan.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” akunya.
Credit: Source link