JawaPos.com – Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Otoritas Jasa Keungan (OJK) harus merespons dengan sigap soal melekatnya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia. Karena itu, OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata Esther Sri Astuti dalam keterangannya, Minggu, (1/1).
Esther Sri Astuti juga menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran dan bisa memberikan efek jera. Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
“Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelas Esther Sri Astuti .
Credit: Source link