JawaPos.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Andika Perkasa akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Juni 2021. Andika memiliki total harta kekayaan Rp 179.996.172.019.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat merupakan hibah tanpa akta.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritisi sikap Andika yang baru menyampaikan LHKPN. Menurut Fickar, harta yang dimiliki Andika harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti otentik.
“Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Menurut Fickar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Tetapi hal itu, jika mendapat tembusan dari KPK.
“Jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK,” ungkap Fickar.
Fickar juga menyesalkan langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Terlebih, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 lalu.
Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, Andika yang baru menyampaikan LHKPN dinilai kurang patuh. Karena LHKPN merupakan sikap kejujuran bagi setiap penyelenggara negara.
“LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai yang buruk bagi perjalanan kariernya,” pungkas Fickar.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link