Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pandemi Melanda, Puluhan Kasus Ketenagakerjaan Masuk Pengadilan Hubungan Industrial
    Ekonomi

    Pandemi Melanda, Puluhan Kasus Ketenagakerjaan Masuk Pengadilan Hubungan Industrial

    July 27, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pandemi Melanda, Puluhan Kasus Ketenagakerjaan Masuk Pengadilan Hubungan Industrial 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Vonis
    Ilustrasi. (BP/dok)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak pandemi Covid-19, tidak hanya pada faktor kematian. Namun lebih miris lagi pandemi tersebut secara global berdampak pada sektor ekonomi. Di Bali, banyak perusahaan yang gulung tikar, menjual tempat usaha, mengurangi karyawan hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di antaranya pengurangan upah hingga adanya pemindahan kerja atau mutasi.

    Tidak hanya pihak swasta, namun perusahaan plat merah juga ada yang melakukan pengurangan tenaga kerja. Efeknya, mereka yang kehilangan pekerjaan kelimpungan. Ada yang mengadu ke dewan, ke Disnaker, dan ada pula yang menempuh jalur hukum.

    Dikonfirmasi Selasa (26/7), Humas Pengadilan PN Denpasar yang membawahi peradilan khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gede Putra Astawa mengatakan bahwa selama dua tahun, PHI menerima puluhan perkara. Persisnya, pada tahun 2021 terdapat 22 perkara masuk PHI. “Dari 22 yang masuk, semua perkara sudah diputus,” ucap Astawa.

    Sementara tahun 2022 ini hingga bulan Juni, terdapat delapan perkara yang masuk ke PHI. “Dua perkara di antaranya sudah putus,” tandas Gede Putra Astawa. Jadi, total selama dua tahun hingga Juni 2022 ada 30 perkara ketenagakerjaan yang masuk PHI.

    Dari sisi perkara, sebagaimana yang tertuang dalam SIPP PHI pada Pengadilan Negeri Denpasar, ada lima kategori menonjol dalam selisih paham hubungan industrial. Di antaranya ada perselisihan PHK sepihak, perselisihan hak pekerja karena upah tidak dibayar, PHK tanpa memperhatikan hak pekerja, perselisihan hak pekerja yang sudah diperjanjikan namun tidak dipenuhi perusahaan dan perselisihan kepentingan karena mutasi kerja.

    Praktisi Hukum I Kadek Agus Suparman, S.H., M.H., berpendapat bahwa persoalan perselisihan hubungan kerja tidak serta merta harus masuk Pengadilan Hubungan Industrial. Namun ada beberapa tahap yang mesti dilakukan pihak terkait, baik mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan maupun dengan melibatkan lembaga berwenang seperti Disnaker.

    “Untukmenemukan win-win solusi sebelum masuk proses pengadilan, sebaiknya dilakukan mediasi,” jelasnya. Lanjut Suparman, salah satu tujuan dibentuknya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah adanya tindakan diskriminasi dari pemberi kerja.

    Lanjut dia, memang sangat penting peran PHI dalam proses pemutusan hubungan kerja karena mengatasi tindakan perusahaan untuk tindak bertindak semena-mena dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan Covid-19 salah satunya. “Karena dalam proses hukum sebelum proses ini masuk ke proses gugatan di pengadilan akan dilakukan upaya mediasi yang dilakukan untuk membantu tenaga kerja mendapatkan hak-haknya secara hukum,” ucap Agus Suparman.

    Namun jika tidak mendapatkan jalan tengah, guna mendapatkan hak tenagakerja dan hak pihak perusahaan, maka PHI adalah jalan terakhir. (Miasa/balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLG Chem pasok komponen baterai kendaraan listrik ke GM
    Next Article Disbud Badung Keluarkan Rekomendasi Gua Dijadikan Restoran di Pecatu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.