Pansus Hak Angket KPK
Jakarta – Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut antiklimaks. Hal itu menyikapi rekomendasi Pansus DPR tanpa meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.
Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menolak disebut melemah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui legalitas Pansus KPK tersebut.
“Tidak antiklimaks. Kalau ada yang menilai seperti itu, mereka pihak-pihak yang selama ini tidak menghendaki fungsi pengawasan DPR itu berjalan dengan baik,” kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).
Bahkan, Masinton berdalih, mereka yang sejak awal menuding pembentukan Pansus DPR tersebut yang justru antiklimaks. “Yang menilai Pansus angket KPK untuk melemahkan KPK, pihak-pihak inilah yang antiklimaks,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pansus Angket KPK membatalkan untuk mengeluarkan rekomendasi ketika 60 hari kerja dengan alasan belum meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.
Saat itu, alasan KPK tidak menghadiri panggilan karena sedang mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan pembentukan Pansus DPR tersebut.
Sementara, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.
MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/2).
TAGS : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28978/Pansus-Angket-KPK-Tolak-Disebut-Antiklimaks/