JawaPos.com – Verrell Bramasta mengatakan dirinya marah, sedih, dan hatinya hancur saat melihat Venna Melinda menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan oleh Ferry Irawan. Verrell sama sekali tidak menyangka pria yang menikahi ibunya pada 7 Maret 2022 itu tega melakukan kekerasan fisik.
Verrell bercerita dirinya mengetahui kabar tak sedap ibunya mengalami KDRT saat masih berada di luar negeri. Kala itu, Venna yang menghubunginya secara langsung dan dikabari perlakuan tidak menyenangkan dilakukan Ferry Irawan.
Meski awalnya marah besar, Verrell mengaku berusaha mengelola emosinya supaya bisa lebih tenang dan bijak dalam menghadapi situasi sulit ini.
“Tentu saja marah ya, hancur. Tapi, aku berusaha bijak, buat apa kita kebawa emosi. Karena untuk prioritas saat ini adalah Mama. Aku berusaha selalu ada buat Mama,” ujar Verrell saat ditemui di bilangan Jagakarsa Jakarta Selatan, Kamis (12/1) malam WIB.
Di sisi lain, Verrell mengaku salut kepada ayah kandungnya, Ivan Fadilla, yang tidak pernah bermain tangan atau melakukan kekerasan fisik kepada Venna Melinda saat masih dalam masa pernikahan dulu. Verrell mengaku sebesar apapun masalah yang dihadapi Ivan Fadilla-Venna kala itu, tidak pernah ada KDRT.
“Saat itu masalahnya juga berat banget, cuma yang aku salut dari Papa, apa pun masalahnya
dari kecil aku nggak pernah melihat Papa kasar sama wanita. Aku nggak pernah melihat Papa main tangan, nggak pernah melihat Mama dalam kondisi sekarang,” jelas Verrell Bramasta.
Dalam kesempatan tersebut, Verrell juga bercerita tentang kondisi Venna Melinda yang katanya sudah semakin membaik. Kendati demikian, dia masih mengeluh sakit pada bagian tubuhnya.
“Mama untuk fisiknya sudah membaik, untuk badannya masih ngeluh sakit, yang aku khawatirkan masih mentalnya ya,” tuturnya.
“Hidungnya kan sempat berdarah, kalau dari rumah sakit ada retak di iga Mama. Dia selama ini nggak pernah cerita,” ujar Verrell Bramasta lagi.
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sebenarnya sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa hari lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.
Credit: Source link