PBB Minta Myanmar Berhenti Perangi Etnis Rohingya

by

in
PBB Minta Myanmar Berhenti Perangi Etnis Rohingya

Militer Myanmar saat menghadapi warga muslim Rohingya (Foto: Reuters)

Jakarta, Jurnas.com – Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Myanmar untuk melakukan semua yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida terhadap orang-orang Rohingya, Kamis (23/01) waktu setempat.

Keputusan Mahkamah Internasional itu dikeluarkan meskipun banding bulan lalu oleh pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi bagi para hakim untuk membatalkan kasus itu di tengah penolakan genosida oleh angkatan bersenjata.

Dilansir Pbs, Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf, presiden pengadilan, mengatakan dalam perintahnya bahwa Rohingya di Myanmar tetap sangat rentan.

Dalam keputusan bulat, panel 17 hakim menambahkan bahwa perintahnya untuk tindakan sementara yang dimaksudkan untuk melindungi Rohingya dan menciptakan kewajiban hukum internasional di Myanmar.

Sementara pengadilan tidak memiliki kemampuan untuk menegakkan perintah, seorang ahli hukum internasional mengatakan putusan itu akan memperkuat negara-negara lain yang mendesak untuk perubahan di Myanmar.

Baca juga.. :

“Sejauh ini, negara-negara berusaha menekan Myanmar atau menggunakan tekanan diplomatik,” kata Priya Pillai, kepala Sekretariat Koalisi Keadilan Asia. “Sekarang, pada dasarnya untuk setiap negara bagian, ada pengaruh hukum.”

Perintah tersebut secara khusus merujuk pada Rohingya yang masih berada di Myanmar dan dengan demikian tampaknya tidak akan berdampak langsung pada lebih dari 700.000 dari mereka yang telah melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dalam beberapa tahun terakhir untuk menghindari tindakan keras brutal Myanmar.

Meski begitu, Yasmin Ullah, seorang aktivis Rohingya yang tinggal di Vancouver dan berada di pengadilan untuk keputusan tersebut, menyebutnya sebagai putusan bersejarah.

“Hari ini, memiliki hakim dengan suara bulat menyetujui perlindungan Rohingya sangat berarti bagi kami karena kami sekarang diizinkan untuk ada dan itu mengikat secara hukum,” katanya.

Tetapi ditanya apakah dia yakin Myanmar akan mematuhi, dia menjawab: “Saya kira tidak.”

Sementara itu, tim hukum Myanmar meninggalkan pengadilan tanpa berkomentar. Kemudian, kementerian luar negerinya mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mencatat keputusan tersebut, tetapi mengulangi pernyataannya bahwa tidak ada genosida terhadap Rohingya.

Pengadilan berusaha untuk melindungi bukti yang dapat digunakan dalam penuntutan di masa depan, memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kerusakan dan memastikan pelestarian bukti terkait dengan tuduhan tindakan genosida.

Pada akhir sesi selama satu jam di Aula Kehakiman yang berpanel kayu di pengadilan, para hakim juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kepada mereka dalam empat bulan tentang tindakan apa yang telah diambil negara untuk mematuhi perintah dan kemudian melaporkan setiap enam bulan sebagai kasus bergerak perlahan melalui pengadilan dunia.

“Saya pikir ini adalah pengadilan yang mungkin jauh lebih proaktif dan hati-hati dalam mengakui bahwa ini adalah situasi yang serius dan perlu ada lebih banyak tindak lanjut dan pemantauan oleh pengadilan itu sendiri, yang merupakan hal yang juga tidak biasa,” Kata Pallai.

Para pengungsi Rogingya yang tinggal di kamp-kamp di Bangladesh menyambut perintah itu, yang bahkan didukung oleh hakim sementara yang ditunjuk oleh Myanmar untuk menjadi bagian dari panel.

“Ini adalah kabar baik. Kami berterima kasih kepada pengadilan karena telah mencerminkan harapan kami akan keadilan. Putusan itu membuktikan bahwa Myanmar telah menjadi negara penyiksa, ”Abdul Jalil yang berusia 39 tahun mengatakan kepada The Associated Press melalui telepon dari kamp Kutupalong di Cox`s Bazar.

Namun, dia juga menyatakan keraguan bahwa Myanmar akan sepenuhnya mematuhi.

“Myanmar telah menjadi negara terkenal. Kami tidak memiliki kepercayaan di dalamnya, ”kata Jalil. “Ada sedikit peluang bahwa Myanmar akan mendengarkan.”

Aktivis HAM juga menyambut baik keputusan tersebut.

“Perintah ICJ ke Myanmar untuk mengambil langkah konkret untuk mencegah genosida Rohingya adalah langkah penting untuk menghentikan kekejaman lebih lanjut terhadap salah satu orang yang paling teraniaya di dunia,” kata Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional dari New York yang berbasis di New York. Lembaga Hak Asasi Manusia.

“Pemerintah dan badan-badan PBB yang peduli sekarang harus mempertimbangkan untuk memastikan bahwa perintah itu ditegakkan ketika kasus genosida bergerak maju.”

Pada Agustus 2017, militer Myanmar melancarkan apa yang disebutnya kampanye pembersihan di negara bagian Rakhine utara sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya.

Agresi itu memaksa lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dan menimbulkan tuduhan bahwa pasukan keamanan melakukan perkosaan massal dan pembunuhan serta membakar ribuan rumah.

TAGS : Lembaga PBB Etnis Rohingya Pemerintah Myanmar

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66254/PBB-Minta-Myanmar-Berhenti-Perangi-Etnis-Rohingya/