Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»PCR atau Antigen jadi Syarat Masuk Mal bagi yang Belum Divaksin
    Ekonomi

    PCR atau Antigen jadi Syarat Masuk Mal bagi yang Belum Divaksin

    August 11, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PCR atau Antigen jadi Syarat Masuk Mal bagi yang Belum Divaksin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pusat perbelanjaan atau mal kini sudah diperbolehkan beroperasi meskipun masih terdapat beberapa pembatasan dan aturan tambahan sebagai syarat masuk pengunjung. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengatakan jika ingin masuk mal juga harus menyertakan surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif.

    Namun, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meluruskan, syarat surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif seperti Antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu.

    Menurutnya, pengunjung seperti ibu hamil ataupun penderita penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi juga diperkenankan masuk mal, namun wajib membawa hasil tes negatif Covid-19. “Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan harus membawa surat keterangan dokter dan bukti hasil tes Antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Rabu (11/8).

    Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah divaksin, Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan, mereka bisa mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan memindai kode QR sertifikat vaksinasinya di pintu akses mal.

    Mal Pasca-PPKM

    Selain itu, juga terdapat beberapa pembatasan bagi pengunjung mal seperti pelarangan untuk anak-anak di bawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas. Kapasitas mal juga masih dibatasi maksimal 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih 30 Ribuan, Jumlah Kematian Juga Tinggi
    Next Article Mudahkan Calon Penumpang, Citilink dan SiCepat Sediakan Gratis Tes PCR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.