DENPASAR, BALIPOST.com – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan UMSP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dinilai akan menguntungkan pekerja. Karena berpotensi mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMSK/UMSP.
Ketua Kadin Bali I Made Ariandi, Jumat (26/2), mengatakan adanya UMP/UMK dan UMSK tidak efektif. Karena saat ini dunia sedang berlomba menjadi produktif.
Pengusaha dari sisi efektivitas produksi tidak terbebani, karena perhitungannya berdasarkan waktu kerja. Apalagi perusahaan yang skalanya belum besar, akan terbebani dengan UMP/UMK.
Apabila perhitungan upah berdasarkan waktu kerja, dunia usaha juga akan diuntungkan dan akan semakin membuka peluang masyarakat untuk membuka usaha atau lapangan pekerjaan baru. Selama ini, salah satu yang menjadi kendala dalam berwirausaha menurutnya adalah upah tenaga kerja.
Terbebaninya suatu usaha dengan upah tenaga kerja akan membuat keuntungan sepihak. Produktivitas pekerja kurang, tidak disiplin, namun perusahaan harus membayar berdasarkan UMP/UMK.
Dengan adanya pengaturan pengupahan berdasarkan waktu kerja akan memperbaiki iklim dunia usaha. “Dari sisi pekerja lebih adil, karena siapa yang bekerja, itu yang dapat uang, semua pihak akan terlindungi,” ujarnya.
Kondisi iklim di internal perusahaan juga menjadi lebih bagus. Hanya saja perlu rate upah per jamnya. “Jangan terlalu murah, bekerja seperti budak, tidak seperti itu,” tandasnya.
Demikian juga dengan uang pesangon yang dulu dihitung 18-31 kali dari upah. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja, pesangon ditetapkan 25 kali dari upah. Menurutnya aturan ini cukup memfasilitasi kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.
Menurutnya apa yang menjadi keputusan dalam peraturan tersebut tidak mungkin merugikan salah satu pihak. Pengupahan berdasarkan jam kerja berpotensi memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang disiplin dan produktif.
Hal ini juga memberikan gambaran jika seandainya situasi ekonomi tidak bagus atau demand produk perusahaan berkurang, akan dapat menjaga keberlanjutan perusahaan dengan sistem kerja berdasarkan waktu. “Kalau demandnya tidak sebesar seperti dulu, masa saya buka usaha untuk memikirkan semua pihak, saya harus rugi, kan tidak mungkin,” tandasnya.
Dengan pengaturan ini, perusahaan akan berlanjut, perusahaan juga akan bisa mensejahterakan pekerjanya, aturan regulasinya berjalan, menghasilkan devisa, masukan pajak juga meningkat. (Citta Maya/balipost)
Credit: Source link