Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pekerja Berpotensi Dapat Upah Lebih Tinggi dari UMSK
    Ekonomi

    Pekerja Berpotensi Dapat Upah Lebih Tinggi dari UMSK

    February 26, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pekerja Berpotensi Dapat Upah Lebih Tinggi dari UMSK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pekerja Berpotensi Dapat Upah Lebih Tinggi dari UMSK 2
    Ketua Kadin Bali I Made Ariandi. (BP/Ist)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan UMSP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dinilai akan menguntungkan pekerja. Karena berpotensi mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMSK/UMSP.

    Ketua Kadin Bali I Made Ariandi, Jumat (26/2), mengatakan adanya UMP/UMK dan UMSK tidak efektif. Karena saat ini dunia sedang berlomba menjadi produktif.

    Pengusaha dari sisi efektivitas produksi tidak terbebani, karena perhitungannya berdasarkan waktu kerja. Apalagi perusahaan yang skalanya belum besar, akan terbebani dengan UMP/UMK.

    Apabila perhitungan upah berdasarkan waktu kerja, dunia usaha juga akan diuntungkan dan akan semakin membuka peluang masyarakat untuk membuka usaha atau lapangan pekerjaan baru. Selama ini, salah satu yang menjadi kendala dalam berwirausaha menurutnya adalah upah tenaga kerja.

    Terbebaninya suatu usaha dengan upah tenaga kerja akan membuat keuntungan sepihak. Produktivitas pekerja kurang, tidak disiplin, namun perusahaan harus membayar berdasarkan UMP/UMK.

    Dengan adanya pengaturan pengupahan berdasarkan waktu kerja akan memperbaiki iklim dunia usaha. “Dari sisi pekerja lebih adil, karena siapa yang bekerja, itu yang dapat uang, semua pihak akan terlindungi,” ujarnya.

    Kondisi iklim di internal perusahaan juga menjadi lebih bagus. Hanya saja perlu rate upah per jamnya. “Jangan terlalu murah, bekerja seperti budak, tidak seperti itu,” tandasnya.

    Demikian juga dengan uang pesangon yang dulu dihitung 18-31 kali dari upah. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja, pesangon ditetapkan 25 kali dari upah. Menurutnya aturan ini cukup memfasilitasi kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.

    Menurutnya apa yang menjadi keputusan dalam peraturan tersebut tidak mungkin merugikan salah satu pihak. Pengupahan berdasarkan jam kerja berpotensi memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang disiplin dan produktif.

    Hal ini juga memberikan gambaran jika seandainya situasi ekonomi tidak bagus atau demand produk perusahaan berkurang, akan dapat menjaga keberlanjutan perusahaan dengan sistem kerja berdasarkan waktu. “Kalau demandnya tidak sebesar seperti dulu, masa saya buka usaha untuk memikirkan semua pihak, saya harus rugi, kan tidak mungkin,” tandasnya.

    Dengan pengaturan ini, perusahaan akan berlanjut, perusahaan juga akan bisa mensejahterakan pekerjanya, aturan regulasinya berjalan, menghasilkan devisa, masukan pajak juga meningkat. (Citta Maya/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLaris terjual, MMKSI hadirkan kembali Xpander Cross edisi Rockford
    Next Article Dampak Perubahan Iklim Lebih Sulit Dihadapi dari Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.