Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemanggilan Terhadap Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali
    News

    Pemanggilan Terhadap Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali

    February 23, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemanggilan Terhadap Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemanggilan Terhadap Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali 2
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/1/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin (26/2), setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan di Jakarta, Jumat, mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.

    “Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata dia, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/2).

    Ade Safri menuturkan penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tutur dia.

    Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

    Ade Safri menyebutkan, pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala. “Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” ujar dia.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.

    Dia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPK Januari 2024 Meningkat Mencapai Rp 8.169,1 Triliun
    Next Article Usai Pemungutan Suara, Ganjar Ungkap Rencana Politik Jangka Pendek
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.