Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembunuhan Yosua, Bripka RR Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator
    News

    Pembunuhan Yosua, Bripka RR Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator

    September 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembunuhan Yosua, Bripka RR Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan ini sudah diajukan beberapa hari lalu.

    “Bripka RR mengajukan JC dua hari lalu. Sudah melepaskan pengacara yang disiapkan tim (Ferdy) Sambo sebelumnya,” kata sumber JawaPos.com di internal Polri, Kamis (1/9).

    Sebelumnya, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J. Oleh karena itu, Ricky bersedia menjadi JC untuk memberikan kesaksian jika Sambo turut menembak korban.

    Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku belum mengetahui jika Ricky mengajukan diri menjadi JC. “Belum ada laporan dari Dirtipidum maupun Penyidik,” ucapnya kepada JawaPos.com.

    Senada dengan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun tidak membenarkan jika RR mengajukan diri menjadi JC.

    “Belum ada info coba ke LPSK dulu,” kata Dedi.

    Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengaku belum menerima informasi pengajuan diri Bripka RR menjadi JC.

    “Sejauh ini saya belum dapat infonya,” ujarnya.

    Kendati demikian, Edwin berpendapat jika Bripka Ricky bisa saja menjadi JC. Dengan catatan syarat-syaratnya dipenuhi. Bisa saja sepanjang belum diperiksa di pengadilan,” tutupnya.

    Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTernyata Ini Alasan Tiara Andini Tidak Mau Foto Bareng Member ASTRO
    Next Article Kolaborasi di Konser Jim Brickman, Rossa: Dream Come True!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.