JawaPos.com – Aturan pemerintah pusat yang memudahkan investasi untuk sektor industri minuman beralkohol (Minol) di Sulawesi Utara, di sambut baik oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Pasalnya regulasi itu akan memaksimalkan potensi ekonomi provinsi yang dipimpinnya.
“Kita tahu persis di Sulawesi Utara ini, masyarakat memproduksi minuman beralkohol,” kata Gubernur Olly, Minggu (28/2).
Olly juga menuturkan, sebetulnya sudah banyak yang mengajukan izin untuk berinvestasi di sektor industri minuman beralkohol ini. Namun, selalu terbentur peraturan yang menghambat penerbitan izin baru.
Namun, sekarang pemerintah sudah memutuskan Sulut menjadi salah satu daerah yang bisa mengeluarkan izin investasi minuman beralkohol.
“Karena itu, mari kita jaga hal ini, produksi minuman beralkohol kita bisa lakukan dengan kualitas yang bagus bisa kita ekspor,” ujarnya.
Menurut Olly, di sulut saat ini sudah ada investor untuk usaha ini, bahkan pabrik sudah dibangun tinggal menunggu izin produksi. “Salah satunya ada minuman Wulan Waraney (pabriknya) di Manado” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Namun, kita sudah diubah.
Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal
Credit: Source link