Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pemerintah Diminta Pikirkan Betul Multiplier Effect Kenaikan CHT
    Ekonomi

    Pemerintah Diminta Pikirkan Betul Multiplier Effect Kenaikan CHT

    August 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Diminta Pikirkan Betul Multiplier Effect Kenaikan CHT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sisa tahun 2022 yang semakin menipis, ekonomi 2023 mulai dilirik. Termasuk dari pengusaha di Jatim.

    Mereka meminta pemerintah berhati-hati terkait kebijakan strategis. Salah satunya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

    Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Fitradjaja Purnama mengakui, CHT menjadi sumber pendapatan negara terbesar untuk wilayah Jatim. Namun, hal itu bisa menjadi bumerang jika pemerintah tak berhati-hati.

    “Kalau kenaikan tarif CHT tahun depan terlalu tinggi, industri akan terluka,” terangnya Jumat (19/8).

    Kenaikan CHT yang terlalu tinggi bisa menghadirkan beberapa dampak. Pertama, memicu inflasi. Kedua, masyarakat tak bisa mengimbangi inflasi tersebut sehingga membuat industri tembakau dan turunannya melemah.

    Padahal, industri tembakau berdampak besar pada ekonomi Jatim. Pada 2020, tercatat ada 90 ribu pekerja industri hasil tembakau (IHT). Angka itu menyerap 56 persen dari pekerja IHT nasional.

    Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga Badri Munir Sukoco mengingatkan, kenaikan CHT bakal memberikan dampak multiplier. Sebab, beban pajak yang besar membuat pengusaha fokus pada strategi padat modal.

    “’Nantinya membahayakan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.

    Pemerintah menargetkan pendapatan cukai Rp 245,45 triliun pada 2023. Naik 11,6 persen jika dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

    “Pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau,” kata Badri.

    Kepala Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Taukhid menyebutkan, peningkatan CHT sudah pasti melawan keinginan pengusaha. Namun, bukan berarti pemerintah menetapkan kebijakan tanpa memedulikan industri.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkominfo Panggil Petinggi PLN Soal Data Bocor
    Next Article Pembeli di Eropa dan AS Batalkan Pesanan Furnitur Imbas Perang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.