JawaPos.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyebutkan pihaknya sudah meminta pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah terkait Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Panglima TNI. Hal ini mengingat, Panglima TNI Andika Perkasa akan purna tugas pada 21 Desember 2022.
“Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirimkan nama tersebut kepada pemerintah. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember. Artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah selesai,” kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Politikus PDIP ini mengungkapkan, hari ini sudah tanggal 16 November 2022 sehingga waktu fit and proper test calon Panglima TNI yang baru membutuhkan waktu paling lambat 8 hari lagi. Menurutnya, sesuai perundang-undangan, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan, karena tidak termasuk jabatan yang membutuhkan pengetahuan spesialis.
“Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI, kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja,” terang TB Hasanuddin.
Dia menegaskan, apabila mengacu pada undang-undangan yang berlaku, maka Presiden harus segera mengirim nama calon Panglima TNI dalam pekan ini. Sehingga pekan depan, Komisi I bisa menggelar fit and proper test.
“Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu,” tegas Hasanuddin.
Dia mengaku sudah meminta Pimpinan DPR untuk menghubungi Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menyerahkan nama calon Panglima TNI. Sehingga bisa segera diserahkan ke DPR RI terkait Surpres pergantian Panglima TNI.
“Saya sudah sampaikan ke pak Lodewijk, dan Sekjen DPR sudah mengontak Sesneg, dan sekarang sedang di proses. Mudah-mudahan minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan dibawa ke Bamus dan langsung diserahkan ke Komisi I DPR untuk dilaksanakan fit and proper test,” ungkap Hasanuddin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sudah menyiapkan pengganti Jenderal Andika Perkasa dari posisi Panglima TNI. Hal ini mengingat, Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
“Segera, segera kita siapkan penggantinya,” ujar Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-8 Partai Perindo di Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Jokowi pun menyatakan, sudah mengantongi nama Panglima TNI berikutnya. Namun, kepala negara enggan membocorkan dari matra mana yang nantinya akan mengisi Panglima TNI.
“Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf nanti segera dipilih,” tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) itu akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.
Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak hari ini, Selasa (1/11) berarti masa jabatan Andika tersisa 51 hari.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link