Pemerintah Wacakan Insentif Pajak Gender Untuk Wanita Melahirkan

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah mulai melirik pajak berbasis gender. Hal itu akan dibahas dalam agenda Presidensi G20 terkait perpajakan internasional. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra mengatakan, tujuannya untuk memberikan insentif terhadap wanita.

Wempi menyebut, hal itu diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

“Tax and gender itu dibahas oleh OECD di dalam agenda perpajakan internasional kita di Presidensi G20,” ujarnya secara virtual, Jumat (28/1).

Wempi menjelaskan, dalam perpajakan internasional yang akan dibawa dalam pertemuan anggota negara G20 mendatang ada enam agenda, salah satunya pajak berbasis gender. Namun, di Indonesia sendiri belum ada aturan mengenai gender.

Wempi menggambarkan, insentif gender dalam hal ini adalah ketika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, begitu dia hamil dan melahirkan akan cuti. Saat ini tidak ada insentif pajak atas penghasilannya yang berkurang karena cuti.

“Perpajakan bisa memberikan afirmasi atau dukungan gender para wanita yang sudah harus mengeluarkan biaya melahirkan. Belum tentu semua orang dapat asuransi toh dia juga dapat insentif pajak. Ide asalnya kira-kira begitu. Di Indonesia karena belum. Jadi ini masih wacana,” jelasnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link