Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penerimaan Pajak 2023 Akan Naik Rp 2,9Triliun Karena PPN
    News

    Penerimaan Pajak 2023 Akan Naik Rp 2,9Triliun Karena PPN

    September 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penerimaan Pajak 2023 Akan Naik Rp 2,9Triliun Karena PPN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan penerimaan pajak pada tahun 2023 berpotensi meningkat sebesar Rp 2,9 triliun dari yang sebesar Rp 1.715,1 triliun dalam RAPBN menjadi Rp 1.718 triliun karena adanya kenaikan pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN).

    “PPN naik Rp 2,9 triliun dari Rp740,1 triliun menjadi Rp743 triliun pada tahun depan,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan (Banggar DPR) Rakyat di Jakarta, Rabu.

    Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN terjadi karena adanya kemungkinan kenaikan inflasi pada tahun depan dari tiga persen menjadi 3,6 persen dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pada level 5,3 persen, sehingga ukuran ekonomi domestik akan sedikit lebih tinggi.

    Dengan demikian, Panitia Kerja yang meliputi Banggar DPR dan pemerintah pun menyepakati penerimaan pajak tahun depan akan meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp 61,4 triliun, PPh nonmigas Rp 873,6 triliun, PPN Rp 743 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 31,3 triliun, serta pajak lainnya Rp 8,7 triliun.

    Sementara untuk penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditingkatkan Rp1,4 triliun dari Rp 301,8 triliun menjadi Rp 303,2 triliun, yang terdiri dari cukai yang tetap Rp 245,4 triliun, bea masuk naik Rp 200 miliar dari Rp 47,3 triliun menjadi Rp 47,5 triliun, serta bea keluar meningkat Rp 1,2 triliun dari Rp 9 triliun menjadi Rp 10,2 triliun.

    Sri Mulyani mengungkapkan perubahan target penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari Rp 14.750 per dolar AS menjadi Rp 14.800 per USD, serta peningkatan produk domestik bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp 20.988,6 triliun menjadi Rp 21.037,9 triliun.

    “Kami juga akan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan turunannya untuk 2023 sehingga bisa meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi dari penerimaan perpajakan,” tutur Bendahara Negara tersebut.

    Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan perpajakan pada tahun 2023 akan meningkat Rp4,3 triliun dari alokasi awal yang sebesar Rp 2.016,9 triliun menjadi Rp 2.021,2 triliun.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Antara, R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article15 Tahun Berkarya, Armada Gelar Konser di 15 Kota
    Next Article Penting Jaga Harga Bahan Makanan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.