JawaPos.com – Kuasa Hukum Panca Trisna T, Dodi S. Abdulkadir membantah kliennya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Menurutnya, Panca menyerahkan diri atas kesadaran diri sendiri.
“Klien kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar,” kata Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/7).
Dodi menuturkan, awalnya Panca membeli tanah dengan nomor SHM 568, 569, dan 805 dari Hendro Susanto selaku pemilik yang sah. Selanjutnya tanah tersebut dijual kembali ke PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.
“Sehingga klien kami adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.
Sebelum pembelian, Panca sudah terlebih dahulu mengecek tanah tersebut ke BPN melalui notaris Sri Widjaja. Hasilnya tanah yang dibeli bebas sengketa.
Dodi menyebut, ahli waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/Pn.Mks yang menyatakan Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.
Sementara itu, Panca dalam perkara ini didakwa bersama Hj. Sudami selaku Kasubsi Hak Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam putusan pengadilan, Sudami dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link