Andalannews.com – Masih belum paham pentingnya sertifikasi halal bagi perusahaan adalah apa? Dihimpun dari berbagai sumber ada fungsi utama ketika sebuah produk telah memiliki label itu.
Sertifikasi halal merupakan jaminan produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar yang diakui pihak berwenang. Dengan produk halal dapat memperkuat persaingan pasar dalam negeri dan luar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A Nurudin sempat menyebut sebuah produk dikatakan halal apabila produk tersebut telah lolos beberapa tahap.
Pertama. produk yang diperiksa atau diuji oleh lembaga terkait harus sesuai dengan syariat Islam, kemudian semua tahapan produksi produk hingga distribusi terjamin kehalalannya.
“Sertifikasi halal langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi menjadi daya saing di pasar lokal maupun global,” tuturnya kepada Andalannews.com.
Adapun peran sertifikasi halal yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sehingga produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai faktor penting dalam merasakan produk.
Pentingnya sertifikasi halal bagi perusahaan adalah?
1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan produk;
2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal;
3. Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatan;
4. Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam; dan
5. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku. Salah saru syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan.
Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, adapun syarat sertifikasi halal di antaranya:
1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil;
2. Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL;
3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko;
4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya;
5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal;
6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana;
7. Telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi halal; dan
8. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme mandiri secara online melalui SIHALAL.




