Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Perkuat Pengawasan Implementasi PP 109/2012, Revisi Ganggu Iklim Usaha
    Ekonomi

    Perkuat Pengawasan Implementasi PP 109/2012, Revisi Ganggu Iklim Usaha

    September 13, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perkuat Pengawasan Implementasi PP 109/2012, Revisi Ganggu Iklim Usaha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih menjadi polemik. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai revisi PP 109/2012 akan mengganggu iklim usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) sehingga berpotensi merugikan dari sisi penerimaan negara.

    Dengan adanya revisi PP 109/2012, pengawasan terhadap industri hasil tembakau akan semakin diperketat sehingga ruang gerak IHT pun menjadi terbatas. Situasi ini dikhawatirkan akan membuat IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam dan diiringi penurunan kinerja.

    “Padahal, industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Susiwijono, Selasa (13/9).

    Susiwijono juga mengatakan, revisi PP 109/2012 akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang justru tidak sesuai dengan tujuan kesehatan, yaitu menurunkan prevalensi perokok anak. Revisi ini juga akan mengancam keberlangsungan IHT legal dan memberikan peluang bagi produsen rokok ilegal untuk bertumbuh.

    Menurut Susiwijono, PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur IHT secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan dari berbagai aspek. Seperti kesehatan, penerimaan negara, keberlanjutan usaha hulu-hilir, serta penyerapan tenaga kerja.

    “Pengawasan atas implementasi PP 109/2012 di lapangan pada saat ini belum optimal, sehingga aspek yang perlu menjadi perhatian adalah implementasi di lapangan,” katanya.

    Ia menambahkan, usulan revisi PP 109/2012 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam hal mitigasi terhadap pihak-pihak yang terdampak. Kemenko Perekonomian sendiri, lanjut Susiwijono, sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun mitigasi dan penataan untuk petani, pengusaha, bahkan konsumen.

    Nantinya, jelas Susiwijono, mitigasi ini pun akan menjadi bagian dari peta jalan (roadmap) Pengelolaan Produk Hasil Tembakau yang sedang disusun oleh Kemenko Perekonomian. Ruang lingkup dari peta jalan ini mencakup pengaturan Pengembangan Sektor Pertanian Tembakau, Pengaturan Sektor Industri Hasil Tembakau, Pengendalian Konsumsi Produk Tembakau, dan Optimalisasi Penerimaan Cukai.

    “Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau secara prinsip arah dan kebijakannya sudah sesuai dengan PP 109/2012 dengan mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok dan menurunkan tingkat prevalensi perokok penduduk usia 10 sampai dengan 18 tahun,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan meminta pemerintah untuk melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau dengan tidak merevisi PP 109/2012. Pasalnya, revisi PP 109/2012 akan memberatkan IHT yang telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.

    “GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Henry Najoan.

    Henry juga menyoroti usulan perubahan PP 109/2012 juga cenderung restriktif karena ketentuan yang diusulkan berbentuk pelarangan. Menurut Henry, peraturan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan seharusnya menitikberatkan pada pengendalian dan bukan pelarangan.

    Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga memiliki hak yang sama dengan produk legal lainnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKisruh Pergantian Fadel di MPR, Pimpinan DPD Harus Tanggung Jawab
    Next Article Harga BBM Naik, Klungkung Berupaya Mitigasi Dampaknya di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.