Andalannews.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perpanjangan SPT tahunan badan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi perusahaan yang belum sempat menyelesaikan pelaporan hingga batas waktu normal.
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April 2026. Namun kini, pemerintah memberikan tambahan waktu selama satu bulan.
Artinya, wajib pajak badan masih memiliki kesempatan melaporkan SPT hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh otoritas pajak pada hari terakhir batas pelaporan normal. Dengan demikian, perusahaan yang sebelumnya khawatir terkena denda kini mendapat ruang tambahan untuk memenuhi kewajibannya.
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. DJP melihat masih banyak wajib pajak badan yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen administrasi.
Direktur Jenderal Pajak menyebut, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan pelaporan SPT. Selain itu, adanya penyesuaian sistem administrasi perpajakan juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah.
Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan memiliki waktu lebih longgar untuk memastikan data yang dilaporkan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
Batas Waktu Normal vs Perpanjangan
Dalam aturan perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan memang berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan.
Untuk wajib pajak badan, batas normal pelaporan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yang umumnya jatuh pada 30 April.
Namun dengan adanya kebijakan terbaru, batas waktu tersebut kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Artinya, ada tambahan waktu satu bulan penuh bagi perusahaan untuk melaporkan SPT.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk pelaporan, bukan untuk pembayaran pajak. Jika terdapat kekurangan pembayaran, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah penghapusan sanksi keterlambatan selama masa perpanjangan.
Wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 31 Mei 2026 tidak akan dikenai denda administratif. Hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri, mengingat denda keterlambatan SPT badan bisa mencapai Rp1 juta.
Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya memberi tambahan waktu, tetapi juga memberikan perlindungan dari sanksi selama periode tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa relaksasi ini tidak serta-merta menghapus semua potensi sanksi. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka tetap bisa dikenakan bunga sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT
Selain kebijakan relaksasi secara umum, wajib pajak sebenarnya juga memiliki opsi untuk mengajukan perpanjangan SPT secara mandiri.
Dalam ketentuan perpajakan, perusahaan yang belum siap melaporkan SPT dapat mengajukan perpanjangan hingga dua bulan. Pengajuan ini harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir, dengan melampirkan alasan serta dokumen pendukung.
Proses pengajuan kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Namun, dengan adanya kebijakan perpanjangan secara nasional hingga 31 Mei 2026, banyak wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan perpanjangan secara individual.
Di sisi lain, data terbaru menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT di Indonesia terus meningkat.
Hingga akhir April 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan telah mencapai jutaan wajib pajak. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan semakin baik dari tahun ke tahun.
Meski begitu, masih ada sebagian wajib pajak badan yang membutuhkan waktu tambahan, sehingga kebijakan perpanjangan ini dinilai cukup relevan.
Manfaat bagi Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, kebijakan perpanjangan SPT tahunan badan ini tentu memberikan sejumlah manfaat.
Pertama, perusahaan memiliki waktu lebih untuk memastikan laporan keuangan sudah final sebelum dilaporkan. Kedua, risiko kesalahan dalam pelaporan dapat diminimalkan karena proses penyusunan dilakukan lebih matang.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu perusahaan yang mengalami kendala teknis, baik dari sisi internal maupun sistem pelaporan.
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan, fleksibilitas seperti ini dianggap penting untuk menjaga kepatuhan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.
Meskipun ada perpanjangan, wajib pajak tetap diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Alasannya sederhana, semakin mendekati deadline, potensi gangguan sistem atau antrean pelaporan bisa meningkat. Selain itu, jika terjadi kesalahan, waktu untuk memperbaiki juga menjadi lebih sempit.
Dengan kata lain, perpanjangan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas pelaporan, bukan sekadar menunda.
Kebijakan perpanjangan SPT tahunan badan hingga 31 Mei 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kelonggaran bagi wajib pajak.
Dengan tambahan waktu satu bulan dan bebas sanksi keterlambatan, perusahaan kini memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Namun, penting untuk diingat bahwa perpanjangan ini bukan alasan untuk menunda. Justru, ini adalah kesempatan untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar, lengkap, dan sesuai aturan.




