Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perpres 98/2020 Sudah Sah, P2G Tagih Janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
    News

    Perpres 98/2020 Sudah Sah, P2G Tagih Janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

    October 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perpres 98/2020 Sudah Sah, P2G Tagih Janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Presiden Joko Widodo telah mensahkan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal tersebut ternyata tidak membuat permasalahan kesejahteraan kaum guru honor selesai.

    Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun mengingatkan sekaligus menagih janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Pasalnya, menteri dari PDIP itu mengatakan, akan membuka lowongan calon guru PNS (termasuk PPPK) sebanyak 1 juta lowongan guru tahun depan 2021.

    “Jangan sampai ini hanya janji kosong yang membuat harapan para guru khususnya honorer, termasuk fresh graduate pupus,” ujar Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (2/10).

    Pasalnya, kata Satriwan, dikhawatirkan bahwa janji tersebut akan menimbulkan kejadian serupa, dengan mekanisme yang berbeda. “Apalagi, pengalaman preseden (contoh, red) tidak menyenangkan yang dialami guru honorer yang lolos PPPK, setahun lebih nasibnya tak kunjung jelas,” terangnya.

    Karena kejelasan nasib guru honorer berjumlah 34.954 ini baru terjadi pasca Perpres 98/2020 disahkan, yakni menunggu NIP (Nomor Induk Pegawai), penugasan, dan gaji yang akan segera cair.

    Lebih lanjut Satriwan juga meminta agar seleksi Guru PPPK tahun 2021 dilakukan secara adil dan proporsional. Sebab, terdapat kasus guru yang berstatus honorer di Blitar yang tidak lolos seleksi PPPK, padahal mereka memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya mereka sudah diakui negara sebagai pendidik profesional sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen.

    “KemenPAN-RB wajib mempertimbangan guru yang sudah memiliki Sertifikat Lendidik, bagi calon guru PPPK yang ikut seleksi tahun-tahun berikutnya. Kebijakan akan dirasa tidak adil, jika guru yang bersertifikat pendidik tidak lolos seleksi PPPK,” imbuhnya.

    Dia juga berharap agar pemerintah konsisten membuka seleksi CPNS, termasuk PPPK untuk tahun-tahun berikutnya. “Sebab lima tahun ke depan kita mengalami kekurangan guru yang tinggi,” pungkas Satriwan.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerima Penghargaan, Carrie Underwood Pakai Perhiasan Buatan Indonesia
    Next Article Shell Indonesia sabet HR Asia Award 2020
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.