Prof. IB Raka Suardana. (BP/Istimewa)DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025 dinilai tidak tepat untuk kondisi ekonomi dalam negeri. Pasalnya, dampak negatifnya akan lebih besar dari dampak positifnya. Ketua Aprindo Bali, Agung Agra Putra mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% pastinya akan berpengaruh terhadap tingkat inflasi. Kenaikan harga barang mempengaruhi daya […]
Credit: Source link
Previous ArticleToyota target luncurkan 30 model BEV hingga 2030
Next Article Tolak Hasil Pemilu, Massa Berdatangan ke Gedung KPU