JawaPos.com – Dewi Perssik tak bisa diam begitu saja ketika sejumlah haters yang diduga merupakan fans fanatik Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar) berkomentar negatif dengan mengatainya lont* hingga mandul tak bisa punya anak. Dia pun menempuh upaya hukum membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10) terkait pencemaran nama baik.
Sandy Arifin, pengacara Dewi Perssik mengatakan bahwa kliennya sengaja membuat laporan polisi untuk adanya kepastian apakah benar haters yang telah berkata tak pantas memang merupakan fans Leslar atau tidak. Sebab, Dewi Perssik tidak yakin haters tersebut memang benar-benar fans Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Yang dilaporkan sama Mbak Dewi itu oknum yang mengaku fans dari Leslar. Menurutku itu oknum karena setiap terjadi permasalahan, orang itu juga selalu ada,” kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Sandy Arifin mengungkapkan Dewi Perssik akan mengikuti setiap prosedur hukum yang berjalan usai membuat laporan polisi. Dia ingin kasus pencemaran nama baik ini terus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera ke pelaku.
“Intinya klien kami ingin memberikan efek jera dan memberi pelajaran pada netizen dan oknum. Jangan sampai nama publik figur dibawa- bawa (untuk menebar permusuhan dan kebencian),” katanya.
Saat disinggung terkait video yang viral di mesia sosial ihwal salah satu hater Dewi Perssik telah diciduk oleh aparat kepolisian, Sandy Arifin mengaku belum dapat mendapatkan kepastiannya.
“Saya belum dapat memberi informasi apakah video yang beredar itu adalah yang bersangkutan yang dilaporkan. Video itu lagi kami konfirmasi juga ke penyidik. Kasus ini masih tahap penyelidikan,” kata Sandy Arifin.
Sementara itu, AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa kabar penghujat Depe sudah ditangkap polisi dipastikan tidak benar. Dia memastikan video yang beredar di media sosial tidak ada kaitannya dengan laporan Dewi Perssik ke haters.
“Itu tidak benar, hoaks ya. Kita tidak menangkap seperti yang rame di video itu. Kita sudah komunikasi sama Polsek juga, itu tidak ada. Karena laporannya kan di kita, di Polres Jakarta Selatan,” kata Nurma Dewi kepada JawaPos.com.
Secara prosedur, Nurma menyampaikan penyidik sampai saat ini tidak dapat melakukan tindakan tegas seperti melakukan penjemputan paksa terhadap penghujat Dewi Perssik. Sebab kasus yang dilaporkan Depe masih dalam tahap penyelidikan. “Belum, kan baru dilaporkan,” ujarnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link