JawaPos.com – Pihak Ferry Irawan keberatan bahkan sangat kecewa dengan pihak Venna Melinda yang disebut melakukan penggiringan opini dan terkesan merendahkan aktor berusia 45 tahun tersebut. Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang membuat Ferry Irawan dan keluarga keberatan. Misalnya saja disebut miskin, diberi ongkos polisi untuk pulang dari Surabaya ke Jakarta, hingga adanya pernyataan Ferry ahli silat bisa menyakiti tanpa ada bekas luka.
“Menurut kami itu sudah terlalu penggiringan opini ya. Pernah tinggal bersama tentu Pak Ferry adan Ibu V punya rahasia dari pasangannya masing-masing. Nggak usah saling bongkar lah, kita fokus ke kasus yang sedang berjalan saja,” kata Jeffry dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/1).
Ada dua hal yang kini sedang dipersiapkan pihak Ferry Irawan. Yaitu mengupayakan permasalahan KDRT ini bisa berakhir dengan damai. Kedua, juga mengumpulkan fakta-fakta dan strategi untuk menghadapi persidangan di pengadilan.
Selasa (24/1) kemarin, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Ada sekitar 15 pertanyaan dialamatkan penyidik kepada pemain film Hantu Jeruk Purut tersebut.
“Pertanyaannya seputar kronologis. Tapi bagaimana isinya biarlah itu menjadi konsumsi penegak hukum,” kata Jeffry.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Senin (16/1) lalu, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan bahwa apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link