Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PKB Ajukan 28 Gugatan ke MK, Termasuk Dapil Jakarta II
    News

    PKB Ajukan 28 Gugatan ke MK, Termasuk Dapil Jakarta II

    May 24, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PKB Ajukan 28 Gugatan ke MK, Termasuk Dapil Jakarta II

    Wasekjen DPP PKB Nihayatul Wafiroh

    Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengajukan sebanyak 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh menjelaskan, gugatan itu terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.



    “DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” kata politisi muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Nihayah menyebut gugatan yang dimasukan ke MK itu meliputi sengketa gugatan antar caleg PKB dan ada juga caleg PKB dengan caleg partai lain.

    Baca juga :

    • Massa Jarah Peluru Tajam Dari Mobil Polisi di Slipi
    • Ketua DPR Imbau Polisi Tak Terprovokasi Penumpang Gelap
    • Polisi Sebut Demo Ricuh Akibat Provokasi Warga Luar Jakarta

    Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

    Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, lanjut Nihayah, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK.

    “Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan,” tandas Nihayah, optimis.

    Nihayah yang juga Caleg terpilih PKB dari Dapil Jatim III yakin, MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota,” tuntas Nihayatul Wafiroh, Wasekjen DPP PKB, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    TAGS : PKB Gugatan ke MK Pemilu 2019

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53247/PKB-Ajukan-28-Gugatan-ke-MK-Termasuk-Dapil-Jakarta-II/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBom Meledak di Lyon, Delapan Orang Terluka
    Next Article Sejumlah Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 22 Mei
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.