Polisi Selidiki Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

by

in

JawaPos.com–Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak. Itu dilakukan untuk mengetahui fakta-fakta yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

”Yang jelas kita sudah turun tangan. Kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo seperti dilansir dari Antara di Tasikmalaya.

Dia menuturkan, Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun, warga Kecamatan Singaparna. Anak tersebut diduga depresi tak mau makan dan minum dan akhirnya meninggal dunia.

Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak. Yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.

Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu. ”Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak,” ucap Dian Pornomo.

Dia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk di dalamnya ada tentang diversi.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Credit: Source link