JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, dalam periode lima tahun pada 2016-2020 dugaan transaksi tindak pidana narkoba di Indonesia mencapai Rp 120 triliun. Bahkan informasi ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti.
“Bagaimana memberikan perhatian yang lebih serius terhadap penanganan tindak pidana yang terkait dengan narkoba ini, angka 120 ini kalau boleh saya sampaikan, ini sebetulnya angka konservatif ya, itu bisa diangkat termasuk kecil. Karena saya mencoba mengeliminir apa namanya angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan internasional,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam diskusi daring, Rabu (6/10).
Dian mengungkapkan, angka senilai Rp 120 triliun iti dihasilkan berdasarkan data yang diperoleh PPATK. Menurutnya, sangat serius terkait aliran tindak pidana pencucian uang dari pidana asal kejahatan narkorba.
Menurut Dian, angka senilai Rp 120 triliun itu setelah pihaknya melakukan investigasi kepada 1.339 pihak, baik individu maupun korporasi.
“Yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan, yang datang dari tindak pidana narkoba,” papar Dian.
Oleh karena itu, lanjut Dian, ribuan pihak yang diduga jaringan narkoba telah tercatat oleh PPATK. Hal ini untuk menambah bukti penting aparat penegak hukum, untuk menindak para pelaku tindak pidana narkoba.
“Karena kita perlu ada solusi pemecahan bersama untuk bagaimana mengatasi semakin berkembangnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan narkoba ini,” pungkas Dian.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link