Macron dalam pertemuan G20 di Hamburg (Foto: Reuters)
Jakarta – Presiden Prancis, Emmanuel Macron mengatakan bahwa dia ingin mengkriminalkan penghinaan berbasis gender sebagai bagian dari dorongan menuju kesetaraan antara wanita dan pria. Hal tersebut diungkapkan saat memberikan pidato di Istana Elysee, Minggu (26/11) waktu setempat.
Menurut Macron, demi menandai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dia ingin menyerukan sebuah kesetaraan antara pria dan wanita, sehingga perlu adanya undang-undang untuk mengatur hal tersebut.
“Pelecehan berbasis gender akan dihukum oleh undang-undang. Pelanggar akan menghadapi denda jera,” kata Macron dilansir UPI. “Bentuk pelecehan di jalanan, termasuk penghinaan-penghinaan juga dapat dikenai tindakan kriminal.”
“Banyak wanita mengatakan bahwa kekerasan seksual pertama yang mereka temui ada di jalan. Dan banyak pelecehan terjadi baik secara verbal maupun fisik,” lanjutnya.
“Hal ini tidak dapat diterima. Wanita harus merasa nyaman berada di ruang publik. Wanita di republik tidak boleh takut untuk menggunakan ruang publik. Ini pasti salah satu prioritas polisi.”
Macron menambahkan, rancangan undang-undang yang akan diperkenalkan tahun depan tersebut dapat mencakup langkah-langkah itu, dan juga memperpanjang undang-undang pembatasan pemerkosaan anak di bawah umur dari 20 tahun sampai 30 tahun.
“ Saya ingin menciptakan batasan minimum usia di bawah umur di Prancis, pasalnya, saat ini belum ada ketetapan mengenai hal tersebut,”ujarnya.
TAGS : Prancis Macron Politik Internasional
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25427/Prancis-Buat-Undang-Undang-Pelecehan-Gender/