JawaPos.com – Produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat pailit terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan gugatan PKPU tersebut didaftarkan oleh Agus Setiawan. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum.
Mengutip informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (9/3).
Agus meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” tulisnya dalam salah satu petitum.
Selanjutnya, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal Sepatu Bata dinyatakan PKPU sementara, atau mengangkat sebagai tim kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit.
Terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link




