Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Ramai Berburu Cuan Lewat Kripto dan NFT, Ini Penjelasan Soal Pajaknya
    Ekonomi

    Ramai Berburu Cuan Lewat Kripto dan NFT, Ini Penjelasan Soal Pajaknya

    January 14, 2022No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ramai Berburu Cuan Lewat Kripto dan NFT, Ini Penjelasan Soal Pajaknya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Digitalisasi berkembang dengan sangat pesat bahkan merambah cepat hingga industri keuangan. Masyarakat Indonesia yang mulai sadar terhadap manfaat investasi tertarik pada aset kripto hingga karya seni virtual yang dapat diperjualbelikan di dunia maya dalam bentuk non-fungible token (NFT).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengaku hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji terhadap pajak aset tersebut. Sehingga Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut.

    “Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah,” kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi oleh JawaPos.com, Jumat (14/1).

    Neilmaldrin memaparkan, ketentuan umum aturan perpajakan terhadap aset investasi tersebut tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.

    Menurutnya, aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. “Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” tuturnya.

    Mengutip situs pajak.go.id, di Indonesia, cryptocurrency diperlakukan hanya sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas (aset kripto), bukan sebagai alat pembayaran.

    Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam industri aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) telah mengeluarkan Peraturan Bapepti tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, dan Peraturan Bapepti tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

    Melihat kenaikan jumlah investor dan kenaikan harga aset kripto yang fantastis, tentu terdapat potensi pajak yang dapat digali dari hasil keuntungan investor. Untuk menghindari potensi kerugian atas penerimaan negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan perlu segera merumuskan kebijakan pemungutan pajak atas cryptocurrency dan skema pemajakannya.

    Namun, aturan perpajakan atas cryptocurrency perlu dilakukan analisis dan kajian mengenai aspek apa saja yang dapat dikenakan pajak agar tidak menggangu ekosistem bisnis aset kripto ini. Adapun jenis pajak yang dapat dikenakan atas cryptocurrency diantaranya tertera dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

    Dalam hal ini, objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Kenaikan harga cryptocurrency yang dimiliki oleh investor adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual. Misalnya, Pak Budi membeli Bitcoin dengan modal Rp 200 juta, pada saat pembelian harga satu Bitcoin senilai Rp 100 juta. Kemudian, harga Bitcoin naik menjadi Rp 200 juta, naik 100 persen. Kenaikan harga Bitcoin, membuat modal Pak Budi juga mengalami kenaikan menjadi Rp 400 juta. Pak Budi meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta.

    “Keuntungan inilah yang menjadi objek pajak. Jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan atas keuntungan jual-beli cryptocurrency ini adalah PPh Pasal 25/29, yaitu wajib pajak secara mandiri (self assessment) membayar sendiri pajak yang terutang,” tulisnya.

    Namun, sistem pemungutan pajak atas cryptocurrency apabila dilakukan secara self assessment akan menjadi tidak optimal. Kendala yang dialami adalah masalah pencatatan, pelaporan, dan audit. Wajib pajak harus disiplin mencatat setiap transaksi untuk menghitung keuntungan, pada harga berapa aset kripto dibeli dan dijual. Hal ini tentu akan menyulitkan sehingga meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak.

    Kemudian, peraturan perpajakan atas cryptocurrency yang belum jelas juga membuat wajib pajak kesulitan dalam melaporkan pajaknya. Terakhir, cryptocurrency diciptakan untuk transaksi yang aman tanpa melibatkan pihak ketiga, kerahasiaan data membuat otoritas pajak sulit untuk melakukan pengawasan.

    Dengan adanya rencana dari Bapepti untuk membentuk Bursa Kripto, semakin memperjelas regulasi tentang ekosistem investasi cryptocurrency di Indonesia. Hal ini merupakan keuntungan bagi investor karena memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi, dan juga lembaga lain khususnya otoritas pajak untuk melakukan penggalian potensi pajak.

    Pemajakan cryptocurrency dapat dilakukan sebagaimana pengenaan pajak atas transaksi saham atau aset derivatif di bursa, yaitu dikenakan secara final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Dengan adanya Bursa Kripto, skema pengenaan pajak dapat dilakukan secara withholding system agar penerimaan lebih optimal dengan Bursa Kripto sebagai pemungut.

    Untuk saat ini, pemerintah dapat menunjuk pedagang aset kripto sebagai pemungut pajak sembari menunggu peresmian Bursa Kripto. Saat ini, terdapat tiga belas pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bapepti.

    Selain itu, potensi Pajak Pertambahan Nilai juga terdapat dalam transaksi cryptocurrency. Sudah jelas bahwa pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai aset, bukan sebagai alat pembayaran. Aset kripto tidak termasuk dalam daftar negatif Pasal 4A UU PPN. Maka, transaksi atas penyerahan cryptocurrency dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDaftar 10 mobil terlaris 2021, Avanza dan Xpander teratas
    Next Article Harga tiket IIMS 2022 tidak akan naik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.