Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Reaksi Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan Kejari Serang
    Entertainment

    Reaksi Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan Kejari Serang

    October 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Reaksi Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan Kejari Serang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Beredar video Nikita Mirzani marah sambil berteriak dengan nada keras saat berada di sebuah ruangan Kejari Serang, Banten. Dia dikabarkan tidak terima usai Kejaksaan memutuskan untuk menahannnya setelah dilakukan pelimpahan berkas oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan.

    Dalam video yang beredar di media sosial, terdengar suara Nikita seperti membandingkan kasus yang dialaminya dengan kasus yang menjerat Dito.

    “Kasusnya Dito sampai sekarang nggak jalan jalan. Jangan gila merasa kebal di mata hukum,” kata Nikita Mirzani sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial.

    Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, membenarkan ihwal video yang beredar adalah suara dari kliennya. Dia juga membenarkan ibu tiga anak tersebut ditahan.

    “Nikita ketawa-ketawa saja, biar saja hukum Allah yang berjalan,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Selasa (25/10).

    Fitri Salhuteru selaku sahabat dekat juga membenarkan video yang beredar adalah suara Nikita Mirzani. “Iya benar,” tulisnya melalui pesan singkat.

    Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahan di akun media sosialnya.

    Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

    Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu, namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City, Jakarta. Nikita kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article16 Koleksi Bordir Hingga Flower Tampil di JFW
    Next Article Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak Sebut Ferdy Sambo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.