JawaPos.com – Kasus prank laporan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau laporan polisi KDRT palsu yang dilakukan Baim Wong- Paula Verhoeven di momen panasnya kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora beberapa bulan lalu, sudah masuk ke tahap penyidikan atau ditemukan adanya unsur pidana.
Terkait hal tersebut, Pieter Ell selaku kuasa hukum Baim Wong enggan memberikan keterangan apapun. “Itu ditanya sama penyidik saja ya,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (19/12).
Disinggung soal kesiapannya membantu proses hukum Baim Wong dalam menghadapi kasus ini, Pieter Ell juga tidak bersedia memberikan tanggapan apapun. Dia hanya mengulangi jawaban yang sama.
“Tanya sama penyidik aja ya,” katanya sambil menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa kasus prank laporan KDRT palsu diduga dilakukan Baim Wong dan Paula Vervoeven sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Iya betul masuk tahap penyidikan, tapi untuk statusnya masih saksi terlapor. Unsur pidananya itu sudah ada makanya naik ke tahap penyidikan,” kata Nurma kepada JawaPos.com, Selasa (6/12).
Keputusan menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan diampil penyidik setelah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
Masalah ini bermula dari prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven diunggah di channel YouTube pada Minggu (2/10) dengan judul ‘Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown‘. Pada bagian awal video memuat iklan. Baru setelah itu konten masuk ke prank KDRT.
Dalam video itu, terlihat Baim Wong dan Paula merencanakan untuk membuat laporan KDRT untuk tujuan prank sejak masih berada di rumah. Mereka kemudian mendatangi salah satu kantor polisi di bilangan Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi.
Setibanya di kantor polisi, Paula mengaku mengalami KDRT dari Baim Wong. Polisi kaget atas pernyataan sang model. Sebab dalam waktu hampir berdekatan, KDRT juga terjadi pada pasangan Rizky Billar- Lesti Kejora. Baru beberapa menit Paula berbincang dengan petugas, tiba-tiba Baim Wong datang dan polisi baru mengetahui kalau itu merupakan prank.
Hal itu membuat marah sejumlah pihak. Baim Wong dan Paula dilaporkan beberapa kali oleh pelapor berbeda. Salah satu pelapornya adalah Sahabat Polisi, tidak terima laporan yang seharusnya serius malah dijadikan lelucon. Laporan dibuat pada 3 Oktober 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Baim Wong sudah beberapa kali meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya bersama Paula Verhoeven. Dia mengaku tak tahu konten yang dibuatnya akan berdampak serius di ranah hukum. “Kenapa kita melakukan itu, tadinya tidak terpikir melakukan hal ini. Dan ternyata banyak sekali yang dirugikan salah atunya institusi kepolisian,” kata Baim Wong.
Dia juga secara khusus meminta maaf kepada para korban KDRT atas tindakan yang dilakukannya. Baim menyadari mereka pastinya kecewa dan mungkin sakit hati peristiwa tragis yang terjadi dalam hidup mereka malah menjadi konten prank.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link