Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Realisasi PAD Bali Masih Minus Setengah Triliun Rupiah
    Ekonomi

    Realisasi PAD Bali Masih Minus Setengah Triliun Rupiah

    December 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Realisasi PAD Bali Masih Minus Setengah Triliun Rupiah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Realisasi PAD Bali Masih Minus Setengah Triliun Rupiah 2
    I Made Santha. (BP/rin)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) Bali tercatat masih minus hingga pertengahan Desember 2020. Jumlahnya mencapai setengah triliun rupiah.

    Tepatnya kekurangan sebesar Rp 556 miliar dari target PAD pada Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 yang telah disepakati Rp 3,434 triliun lebih. Sampai 15 Desember 2020, realisasi PAD baru tercapai Rp 2,877 triliun.

    “Artinya, sampai dengan 15 Desember ini PAD kita baru terealisasi 83,79 persen. Masih mengalami minus Rp 556 miliar dari target,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Rabu (16/12).

    Menurut Santha, PAD Bali terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dari empat komponen tersebut, baru komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti deviden, dan lain-lain PAD yang sah seperti penyewaan aset yang sudah terealisasi 100 persen.

    Masing-masing, 177 miliar dan Rp 241 miliar. Sedangkan komponen pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, dan pajak rokok baru terealisasi Rp 2,4 triliun dari target Rp 2,9 triliun lebih.

    Kemudian retribusi daerah baru terealisasi Rp 17 miliar lebih dari target Rp 26 miliar. Sementara waktu yang tersisa untuk menutupi minus realisasi PAD hanya tinggal kurang lebih 12 hari kerja sampai dengan 31 Desember 2020.

    “Kalau kita melihat kondisi ini, memang masih cukup payah PAD kita untuk ketemu di angka 100 persen,” imbuhnya.

    Disamping memang, lanjut Santha, Bali mengalami kontraksi ekonomi yang paling dalam dibandingkan Provinsi lain di Indonesia akibat pandemi COVID-19. Dimana pertumbuhan ekonomi minus hingga hampir 13 persen.

    Ditambah lagi, Bali sangat mengandalkan sektor pariwisata yang kini justru menjadi sektor paling terpuruk. Gubernur Bali sejatinya sudah mengeluarkan dua kebijakan untuk meringankan masyarakat khususnya wajib pajak, sekaligus ikut mendongkrak perolehan PAD walaupun masih minus. Yakni kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB (pemutihan, red) serta kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand) yang sama-sama akan berakhir 18 Desember ini.

    “Perolehan kita dari pemutihan yang diberlakukan sejak 21 April lalu sekitar Rp 327 miliar dengan jumlah masyarakat yang ikut berpartisipasi sebanyak 521.000 wajib pajak sampai 15 Desember,” jelasnya.

    Sedangkan dari kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2, Santha menyebut perolehannya Rp 18,9 miliar dengan jumlah unit kendaraan yang berpartisipasi sebanyak 21.000. Perolehan itu didapat dari perhitungan pajak.

    Pihaknya menegaskan, kebijakan pemutihan dan pembebasan administrasi pokok BBNKB-2 tidak akan diperpanjang lagi setelah nanti berakhir. “Jadi sudah permanen akan berakhir kedua kebijakan ini adalah tanggal 18 Desember,” tegasnya.

    Santha mengaku akan terus berupaya menggenjot realisasi PAD agar sesuai target. Salah satunya dengan tetap membuka pelayanan Samsat pada saat cuti bersama tanggal 24 dan 31 Desember mendatang.

    Saat cuti bersama, jam operasional Kantor Samsat sama seperti saat normal yakni dari pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Selain itu, jam operasional di hari terakhir berlakunya kebijakan pemutihan dan pembebasan administrasi pokok BBNKB-2 juga ditambah hingga pukul 18.00 WITA.

    “Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya saat itu (cuti bersama, red) diharapkan datang untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHyundai Indonesia buka pemesanan All-New Palisade
    Next Article Masalah Rekening Bikin 66.924 Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.