DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan sudah ada anggaran dari pusat yang dikucurkan ke pemerintah daerah (pemda) terkait penanganan COVID-19. Juga terdapat anggaran pendapatan asli daerah yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat.
“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi agar usaha-usaha mikro, menengah, dan ultra mikro tidak menjadi jatuh atau mati. Mereka tetap harus bisa survive,” paparnya, dalam keterangan pers virtual evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7) malam.
Terkait bansos, ia mengatakan daerah memiliki anggaran reguler yang ada di Dinas Sosial masing-masing. Problemnya adalah mereka cenderung menunggu program dari pusat.
Ini sudah dirapatkan dan diminta daerah segera merealisasikan mata anggaran bantuan sosial, bila perlu dibantu dari BTT (belanja tidak terduga). “Itu dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak di daerahnya,” tegasnya.
Juga dana desa dapat digunakan membantu masyarakat terdampak PPKM. “Bansos ini tidak usah nunggu dari pusat, jadi begitu melihat ada masyarakat yang kesulitan segera untuk dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark up dan memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar. Sepanjang itu dilakukan dengan benar, kita akan tanggung jawab,” sebutnya.
Menteri Tito menegaskan ini diskresi kepada kepala daerah. Ia mengatakan ada usulan untuk mengeluarkan Peraturan Mendagri seperti tahun lalu terkait realokasi APBD untuk penanganan pandemi COVID-19, jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi. “Kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan paling lambat Senin, untuk mengeluarkan aturan, dimana pemerintah daerah bisa merealokasikan APBD mereka untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Sehingga ini menjadi dasar betul untuk daerah tidak lagi ragu-ragu merealokasikan APBD nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” katanya memastikan.
Penguatan Hulu
Disampaikan juga dalam keterangan persnya, memperkuat fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19 di daerah memang penting. Di samping itu perlu usaha di hulu juga agar COVID-19 tidak meluas, yakni melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ia mengatakan PPKM ini memang esensinya adalah untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan sesuai dengan prinsip di seluruh dunia sudah dilakukan, yaitu 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan) dan 3 T (tracing, testing, dan treatment). “Dalam rangka membatasi kegiatan-kegiatan ini memang ada level-levelnya. Nah memang tentunya, pembatasan PPKM itu pasti tidak akan mengenakkan karena ini mengurangi freedom (kebebasan, red). Tapi memang ini harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat, keselamatan rakyat adalah yang utama,” tegasnya.
Terkait PPKM ini agar dilakukan dengan cara humanis, santun, dan manusiawi. Tidak berlebihan, meskipun tetap tegas. “Perlu ada langkah tegas, tapi sekali lagi humanis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tidak menggunakan tindakan eksesif. Yang penting jaga jangan sampai emosi,” katanya mengingatkan. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link