Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Refleksi Tiga Tahun UU Desa, Pemerintah Diminta Penuhi 11 Poin Ini
    News

    Refleksi Tiga Tahun UU Desa, Pemerintah Diminta Penuhi 11 Poin Ini

    January 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Refleksi Tiga Tahun UU Desa, Pemerintah Diminta Penuhi 11 Poin Ini

    Demonstarsi di gedung Kementerian Desa, Kamis (25/1)

    Jakarta –  Sekitar 150-an peserta yang berasal dari perwakilan desa-desa dan organisasi masyarakat sipil di berbagai provinsi dan kabupaten menghadiri Refleksi dan Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa.

    Kegiatan dari tanggal 24 hingga 25 Januari 2018 tersebut berlangsung di Wisma PKBI, Jl. Hang Jebat III, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu delegasi dari hampir semua wilayah kepulauan di Indonesia merekomendasikan:

    1. Memperkuat kedaulatan desa dan masyarakat atas sumber-sumber agraria, kawasan dan ruang hidup masyarakat des

    2. Mencegah distorsi undang-undang desa dalam pelaksanaannya di berbagai level dan dimensi pembangunan agar peluang-peluang positif yang ada dalam UU Desa dapat diwujudkan.

    3. Memperkuat pelaksanaan UU Desa sesuai dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria

    4. Melaksanakan UU Desa secara terintegratif dengan Undang-Undang Lain yang memperkuat kedaulatan desa dan masyarakatnya, di antaranya adalah UU Penataan Ruang, UU tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Lingkungan Hidup, UU Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan lainnya.

    5. Melaksanaan UU Desa dengan perspektif “affirmative action” dan pemulihan ruang hidup bagi desa dan masyarakatnya yang selama ini menjadi korban kekerasan pembangunan yang didukung/dilegalkan dengan berbagai aturan/ketentuan

    6. Memutuskan mata rantai intervensi pusat dan kabupaten yang melemahkan proses demokratisasi di desa

    7. Memberikan kesempatan pada masyarakat desa untuk memilih arah pengembangan ekonomi yang mendukung pemulihan ruang hidup dan keselamatan warga.

    8. Memberikan keleluasaan pada desa untuk memilih badan hukum Bada Usaha Milik Desa (BUMDES) sesuai dengan kondisi dan karakter masyarakat serta nilai-nilai ekonomi kerakyatan, seperti koperasi.

    9. Melaksanakan perlindungan dan pelibatan kelompok-kelompok rentan dan marjinal dalam pelaksanaan UU Desa, seperti kelompok perempuan, kelompok masyarakat adat, kelompok diffable, minoritas etnis/agama/adat, kelompok remaja dan anak, dan lainnya

    10. Mendahulukan pendekatan “pendampingan dan pemberdayaan” dalam tata kelola keuangan desa dan mengedepankan pengawasan oleh masyarakat dan BPD.

    11. Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengawasan tata kelola keuangan desa oleh pemerintah

     

    TAGS : UU Desa Prasetyohadi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28317/Refleksi-Tiga-Tahun-UU-Desa-Pemerintah-Diminta-Penuhi-11-Poin-Ini/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUU Desa Nyaris Tanpa Nyawa
    Next Article Turki Anggap Kerja Sama AS dengan Teroris Memalukan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.