Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU Desa Nyaris Tanpa Nyawa
    News

    UU Desa Nyaris Tanpa Nyawa

    January 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU Desa Nyaris Tanpa Nyawa

    Refleksi dan Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan UU Desa

    Jakarta – Tiga tahun pelaksaan Undang-Undang (UU) Desa berjalan. Namun desa masih dipandang sebagai ruang hidup sementara. Bukannya ruang hidup dengan corak kehidupan pedesaan yang punya logika reproduksi dan regenerasinya sendiri.

    “Posisi desa yang dipandang sebagai subsistem kota yang statusnya hanyalah ruang hidup sementara, UU Desa menjadi UU yang tanpa nyawa,” jelas Prasetyohadi dalam keterangan pers ke redaksi, Kamis (25/1).

    Gaya pemikiran tersebut dinilai sebagai ajang masuknya ekspansi modal di berbagai bidang kehidupan, khususnya  terkait sumber-sumber agraria. Dampak pola pikir tersebut berujung pada perusakan ekosistem.

    Antara 1970-2012, 1/3 luasan daratan Pulau Kalimantan yang sebelumnya didominasi sistem kehidupan hutan tropis dinyatakan rusak parah. Pemandangan ini terjadi hampir terjadi pulau-pulau di Indonesia. Desa desa sudah penuh dengan ijin investasi pertambangan, perkebunan sawit, property, dan ijin eksploitasi lainnya.

    “Memang ada peluang-peluang positif dalam UU Desa, namun peluang-peluang positif sangatlah sulit diwujudkan karena kewenangan yang diberikan desa jauh lebih kecil dari kekuasaan oligarkhi ekonomi-politik di luar desa,” ujar Prasetyohadi

    Prasetyohadi mengatakan, UU Desa  yang nyaris tanpa nyawa dilatari kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang condong memperlemah dan bahkan mengabaikan demokrasi dan partisipasi desa dan masyarakatnya.

    Praktik-praktik pelemahan dan  pengabaian demokrasi dan partisipasi ini tampak, di antaranya kuatnya intervensi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan dan bahkan memaksakan program pembangunan, diabaikannya program-program pemberdayaan masyarakat dan program program yang memperkuat karakter kebudayaan dan kehidupan kolektif masyarakat desa, pelemahan dan pereduksian pendampingan terhadap desa, diabaikannya dimensi sosialekologis, dan lainnya.

     

    TAGS : UU Desa Prasetyohadi Kemendesa

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28316/UU-Desa-Nyaris-Tanpa-Nyawa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSerangan Assad di Ghouta Timur Tewaskan 216 Warga Sipil
    Next Article Refleksi Tiga Tahun UU Desa, Pemerintah Diminta Penuhi 11 Poin Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.