JawaPos.com – Mabes Polri ikut mengomentari rencana laporan Nikita Mirzani yang akan mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri perihal dugaan kriminalisasi. Karena, Nikita menilai penyidik mendatangi kediamannya tidak sesuai dengan prosedur.
Rencana laporan Nikita Mirzani ke Propam Polri itu tak dipermasalahkan. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan pelapor.
“Kalaupun dia (Nikita Mirzani) mau lapor, nggak masalah juga,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (23/6).
Menurut Kombes Gatot, laporan Nikita Mirzani itu tentunya terlebih dulu akan diselidiki oleh penyidik Propam. Penyelidikan itu, kata dia, guna untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilanggar anggota.
“Nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Namun Kombes Gatot pastikan apa yang dilakukan anggota di kediaman Nikita Mirzani dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Anggota itu kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada,” ujarnya.
Kediaman Nikita Mirzani di Jakarta sebelumnya didatangi anggota Satreskrim Polresta Serang Kota. Kedatangan anggota gunu untuk melakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Pasalnya beberapa kali surat pemeriksaan yang dilayangkan pihak kepolisian tak pernah direspons yang Nikita Mirzani. Hingga Rabu (15/6) dini hari anggota mendatangi kediaman Nikita Mirzani.
Credit: Source link