Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta, Jurnas.com – Tanpa adanya pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap seolah menjadi lembaga suci tanpa ada kesalahan. Hal itu bisa membuat KPK menyalahgunakan kewenangannya yang begitu besar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9). Menurutnya, setiap institusi yang memiliki kewenangan begitu besar harus ada pengawasan.
“Pertama-tama misalnya, ada lembaga kuat seperti KPK ngga ada pengawas, kan kita udah tahu banyak sekali akhirnya akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup, karena KPK itu kan dianggap ngga boleh salah, dia harus dianggap suci,” kata Fahri.
Selain soal pengawasan, kata Fahri, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga dibutuhkan di KPK. Hal itu mengingat banyaknya kasus penetapan tersangka seumur hidup terhadap seseorang karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.
“Padahal seharusnya semua manusia, termasuk penyidik KPK mungkin keliru. Dan ketika dia keliru ya dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang,” kata Fahri.
“Bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK nggak boleh mengeluarkan SP3, nggak boleh membebaskan orang yang pada awalnya dituduh,” tegasnya.
Untuk itu, kata Fahri, revisi UU KPK sudah ditunggu-tunggu sejak 15 tahun lalu. Ia berharap Revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dapat segera direalisasikan oleh pemerintah bersama DPR.
“Itu skandal besar dalam kebaikan ini. Nah ini waktunya memang untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun DPR tentu menawarkan kepada pemerintah, dan apabila pemerintah setuju maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun,” demikian Fahri.
TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58795/Revisi-UU-KPK-Tanpa-Pengawas-KPK-Seolah-Suci/