JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal dinyatakan telah memberikan keterangan jujur saat menjalani uji kebohongan menggunakan alat poligraf. Untuk Ricky dari dua topik yang dibahas, keduanya jujur.
“Apa pertanyaannya?,” tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
“Yang pertama berkaitan dengan saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua? Kemudian yang kedua apakah melihat Sambo tembak Yosua?,” jawab Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid.
“Yang pertama indikasinya apa?,” tanya lagi Hakim.
“Jujur,” jawab Aji.
Topik kedua juga Ricky dinyatakan jujur. Yakni tidak melihat Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Ricky tidak melihat Sambo menembak,” kata Aji.
Hasil serupa juga didapat dari Richard. Dia jujur bahwa telah menembak Yosua. “Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan keterangan palsu, kamu menembak Yosua?. RE jawab tidak dan jawabannya jujur, RE ini menembak Yosua,” kata Aji.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link