JawaPos.com – Ketenangan pasangan suami-istri sesama selebriti, Rizky Billar dan Lesti Kejora, terganggu dengan komentar bernada ancaman yang dibuat sejumlah akun media sosial yang merupakan barisan para pembenci. Mereka sangat terusik sehingga memutuskan membuat laporan polisi tertanggal 10 Januari 2023 lalu.
“Memang dari mas Rizky bersama dengan mbak Lesti sendiri merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen. Sehingga mengakibatkan harus ambil tindakan secara tegas,” kata Sadrakh Seskoadi, pengacara Rizky Billar, dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Barat, Jumat (20/1).
Laporan Rizky Billar terhadap sejumlah akun haters teregister dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2023. Sejumlah akun tersebut dijerat dengan Pasal 29 UU ITE.
Pasal ini mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
“Ancaman hukumannya kurang lebih empat tahun,” kata Sadrakh Seskoadi.
Sebelum resmi dilaporkan ke polisi, akun-akun haters sudah dipantau oleh Rizky Billar kurang lebih 2 bulan belakangan. “Ancamannya ini terjadi sebelum tahun baru,” katanya.
Sayangnya pengacara Rizky Billar masih enggan mengungkap jumlah akun media sosial yang sudah dilaporkan. Dia hanya menyebut jumlahnya cukup banyak.
Untuk saat ini pihak Rizky Billar sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa penyidik. Salah satu saksinya adalah Lesti Kejora. Khusus untuk Lesti, sudah diperiksa tadi malam Kamis (19/1) bersama Rizky Billar.
“Ketika mas Rizky dan mbak Lesti kemarin datang menemui ruangan pebyedik, memang sangat terlihat geram. Karena sejauh ini yang kita ketahui mbak Lesti dan mas Eizky diterpa berbagai macam isu ya. Jadi untuk menghadapi itu saja sudah cukup berat, apalagi ditambah tindakan yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” paparnya.
Credit: Source link