Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»RUU PKS dan KUHP Diharapkan Saling Melengkapi
    News

    RUU PKS dan KUHP Diharapkan Saling Melengkapi

    July 30, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    RUU PKS dan KUHP Diharapkan Saling Melengkapi

    Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka (kiri)

    Jakarta, Jurnas.com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

    Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dalam diskusi Forum legislasi bertajuk “RUU PKS Terganjal RKUHP?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).



    Menurutnya, undang-undang kekerasan seksual diharapkan bisa memberikan gambaran, bagaimana penghapusan kekerasan seksual menjadi acuan dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP.

    “Sekali lagi kita bukan mengamini membebaskan segala macam hal, tetapi kita ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi baik korban atau pelakunya dan juga membangun peradaban Indonesia yang lebih manusiawi,” kata Diah.

    Baca juga.. :

    • Komisi VIII: RUU PKS Jawab Kegelisahan Masyarakat
    • Karo Pemberitaan DPR Dukung Ambon jadi Kota Musik Dunia
    • Setjen dan BK DPR Harus Adaptif Hadapi Dinamika Perubahan

    Kata Diah, DPR sebetulnya lebih bicara terhadap penanganan korban kekerasan seksual yang saat ini menjadi kegelisahan masyarakat. Mengingat, sulitnya menghukum pelaku di berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

    “Yang saya lihat polemiknya kok sepertinya seolah-olah kita mengamini satu kebebasan yang kebablasan, tapi tidak di situ sebetulnya toon dari undang-undang ini, itulah makanya kita masih harus berdialog,” katanya.

    Sebab, kata Diah, bisa jadi UU Kekerasan Seksual ini menjadi acuan bagi KUHP yang sedang dibahas di Komisi III untuk lebih melengkapi atau sebaliknya KUHP bisa memberikan gambaran terhadap pembahasan kekerasan penghapusan kekerasan seksual.

    “Dimana kita bisa melengkapi kelemahan-kelemahan dari undang-undang yang bersifat lebih umum seperti KUHP. Apakah kita bisa saling melengkapi ataukah undang-undang kekerasan seksual malah akan bisa memberikan gambaran, bagaimana penghapusan kekerasan seksual menjadi acuan dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP,” demikian Diah.

    TAGS : Warta DPR RUU PKS Diah Pitaloka

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56738/RUU-PKS-dan-KUHP-Diharapkan-Saling-Melengkapi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJaringan Aktivis Muda Golkar Nyatakan Dukung Airlangga 2019-2024
    Next Article Pemerintah Gali Potensi Inovasi di tengah Masyarakat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.