Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»RUU PPSK Disahkan jadi UU, Kripto kini Diawasi OJK
    Ekonomi

    RUU PPSK Disahkan jadi UU, Kripto kini Diawasi OJK

    December 16, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU PPSK Disahkan jadi UU, Kripto kini Diawasi OJK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – DPR mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12). UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas menjadi pengawas kripto. OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.

    “Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen,” papar Menkeu di kompleks DPR Kamis (15/12).

    Nanti OJK juga mendapuk seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap menjadi anggota dewan komisioner.

    Poin penting lainnya dalam UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru, yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini belum ada aturan penjamin polis asuransi.

    “Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established,” tutur Menkeu.

    Meski begitu, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi seusai pengesahan UU PPSK. Mereka memiliki lima tahun masa persiapan untuk menjalani mandat baru itu.

    “(Perlu waktu 5 tahun) itu karena ada dua yang harus disiapkan, yaitu industri dan LPS. Dengan begitu, kita nanti di dalam PP turunannya masih akan menangkap proses kesiapan industri dan LPS,” ujarnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePertemuan Bupati Meranti, Kemenkeu, dan ESDM Dijadwalkan Pekan Depan
    Next Article Hadir di HOMEDEC, Coway Ajak Pemilik Rumah ‘Level Up’ Gaya Hidup Sehat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.