JAKARTA, BALIPOST.com – Sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1).
“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam pembukaan Rapat Kerja Bappebti di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/1).
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.
Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi. “Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha,” kata Mendag.
Lebih lanjut, ia meminta untuk segera disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link